Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki menyerupai wanita dan melarang kaum wanita untuk menyerupai laki-laki. Bahkan beliau mendo’akan laknat bagi mereka yang melakukan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,
لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari).
Kapan disebut menyerupai (tasyabbuh)?
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah (salah seorang ulama mazhab Syafi’i) menerangkan batasan menyerupai di sini,
ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصاً بهن في جنسه وهيئته، أو غالباً في زيهن، وكذا يقال في عكسه، فإن تشبه النساء بالرجال حرام في مثل ما ذكر
Ibnu Daqiq Al ‘Ied menjelaskan batasan haram menyerupai perempuan adalah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Baik dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi pakaian mereka. Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan tasyabbuh perempuan dengan laki-laki, pent). Karena wanita menyerupai laki-laki pada hal-hal yang telah disebutkan, hukumnya adalah haram.
(Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj 3/26).
Dalam ensklopedia fikih juga dijelaskan,
لا خلاف بين الفقهاء في أنه يحرم على الرجال أن يتشبهوا بالنساء في الحركات ولين الكلام والزينة واللباس وغير ذلك من الأمور الخاصة بهن عادة أو طبعاً. انتهى.
Para ulama sepakat terkait haramnya laki-laki menyerupai perempuan, dalam gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yang menjadi kekhususan mereka secara adat (kebiasaan) atau tabi’at.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/267).
Sehingga bisa disimpulkan, dikatakan tasyabbuh manakala menyerupai pada hal yang menjadi kekhususan yang diserupai.
Hukum Gelang Untuk Laki-Laki
Memakai gelang, adalah diantara ciri khas kaum wanita, baik secara adat kebiasaan maupun tabi’at. Hampir tidak ditemui orang-orang yang terpandang secara akhlak dan memiliki pribadi yang baik memandang gelang adalah perhiasan kaum pria. Maka karena benda ini adalah perhiasan khusus wanita, kaum laki-laki tidak boleh memakainya. Apapun bahannya, baik karet, plastik, kuningan dan yang lainnya. Karena terdapat unsur menyerupai (tasyabbuh) perempuan. Sementara ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini sangat keras, menunjukkan penekanan dalam larangan (haram).
Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)…
(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Pakailah perhiasan lain yang sesuai dengan tabi’at atau selera laki-laki, tidak menyelisihi keumuman masyarakat dan yang terpenting tidak melanggar aturan agama.
Adapun apakah sholatnya sah. Kita katakan sholatnya sah namun dia berdosa !
Wallahua’lam
Dikutip Dari : https://konsultasisyariah.com/28993-hukum-memakai-gelang-bagi-pria.html
No comments
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.